Selasa, 01 September 2015

Pramugari Qatar Airlines Menyadari Pentingnya E-KTKLN

Jakarta, BNP2TKI, Senin (31/08) - Pada Jum’at (28/8), nampak ada yang tak biasa dari pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta. Padahal sudah lebih dari satu pekan proses e-KTKLN sudah berjalan di BP3TKI Jakarta. Ruang kelas PAP yang biasa didominasi oleh TKI yang bekerja di pabrik, perkebunan, konstruksi, hingga pekerja rumah tangga, kini dihiasi oleh 2 (dua) TKI yang bekerja sebagai pramugari. Melaty Syaiful Putry dan Anisa Andiani, pramugari-pramugari cantik yang akan bekerja di Qatar Airways ini mengikuti proses PAP untuk mendapatkan e-KTKLN. 

Keduanya diterima menjadi pramugari di salah satu maskapai penerbangan yang mendapatkan statusfive star airlines dari Skytrax ini, telah melewati beragam proses seleksi dan wawancara yang cukup panjang. Pengumuman penerimaan pramugari baru mulai dibuka oleh pihak Qatar Airways sejak bulan Desember tahun 2014 lalu. Setelah melewati berbagai tes dan dinyatakan lolos pada seleksi wawancara akhir (final interview), pihak Qatar Airways pun mengarahkan kedua gadis berparas ayu ini untuk mengurus proses keberangkatan kerja ke luar negeri melalui PT. Binawan Inti Utama.

Menyadari pentingnya melapor kepada pemerintah untuk mendapatkan izin kerja ke luar negeri, Melaty dan Anisa pun melewati rangkaian proses PAP untuk mendapatkan e-KTKLN. Diakui Melaty Syaiful Putry pentingnya mengurus e-KTKLN sebelum berangkat bekerja ke negara Qatar ialah sebagai bentuk jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap dirinya yang berstatus sebagai WNI. Perempuan yang sebelumnya memiliki pengalaman kerja sebagai pramugari di Saudi Arabian Airlines ini sudah mendaftarkan dirinya di salah satu asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Lain halnya dengan Anisa Andiani, menurutnya e-KTKLN merupakan bagian terpenting bagi dirinya ataupun TKI lain yang akan bekerja di luar negeri karena e-KTKLN itu sendiri adalah bentuk pertanggungjawabannya sebagai WNI yang tunduk pada peraturan pemerintah yang ada. Perempuan yang biasa disapa Caca ini mengakui legalitas bekerja di luar negeri merupakan keharusan bagi seorang TKI.

“Lebih baik melewati prosedur yang ada untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, karena negara (pemerintah) harus tahu kami berangkat bekerja ke Qatar itu lewat jalur resmi atau legal”, ucap Anisa.

Namun, ketika ditanya mengenai proses pengurusan e-KTKLN ini, keduanya mengaku tidak menemui adanya kendala maupun kesulitan dalam tahapan yang harus mereka lalui demi mendapatkan e-KTKLN.

“Prosesnya cepat, setelah selesai mendapatkan materi dari instruktur dalam pelaksanaan PAP, proses selanjutnya adalah perekaman sidik jari, selesai. Gak ribet!,” ucap mereka kompak. ***(Humas - BP3TKI Jakarta/DR) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar