Bandar Lampung, BNP2TKI, Selasa (22/09) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri, pada Senin (21/09).
Sosialiasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif dalam meminimalisir TKI non prosedural. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari calon TKI, keluarga TKI, TKI purna serta tokoh masyarakat setempat.
Plt. Kasi Kelembagaan & pemasyarakatan Program BP3TKI Lampung, M. Kholid Habibi, dalam penyampaiannya menekankan kepada seluruh peserta yang hadir untuk jangan pernah mencoba berangkat menjadi TKI sebelum siap. “Sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar negeri, seorang CTKI haruslah siap secara psikis, fisik dan tentunya informasi”, ujarnya.
Ketika memutuskan bekerja ke luar negeri CTKI sudah siap secara psikis, dengan artian siap menghadapi lingkungan yang jauh dari keluarga, suasana kerja serta peraturan yang berlaku di negara penempatan. Siap secara fisik, dibutuhkan pula mengingat sebagian besar pekerjaan baik formal maupun informal yang ada di luar negeri merupakan pekerjaan lapangan yang cukup berat dan menguras tenaga.
“Hal paling utama dari kesiapan tersebut adalah kesiapan akan infromasi, yaitu informasi mengenai bagaimana prosedur penempatan yang benar menurut ketentuan Undang-Undang,” tambah Andrew.
Dalam menangani permasalahan TKI diperlukan adanya kerjasama lintas sektoral, kerja sama tersebut kini terus dibangun dalam upaya pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Hal tersebut harus diperkuat pula oleh peran aktif masyarakat.
“Dalam hal ini perlu kesadaran masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama, ketika terdapat suatu hal yang dianggap janggal silahkan datang ke BP3TKI Lampung atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tambah Habibi diakhir penyampaiannya.
Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi tertinggi dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sampai dengan bulan Agustus 2015 penempatan tenaga kerja luar negeri asal Provinsi Lampung sebanyak 10.955 dan angka tersebut menjadikan Lampung sebagai urutan ke lima se-Indonesia dalam hal penempatan tenaga kerja luar negeri.*** (Humas - BP3TKI Lampung/ASBG)
Sosialiasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif dalam meminimalisir TKI non prosedural. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Lampung tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari calon TKI, keluarga TKI, TKI purna serta tokoh masyarakat setempat.
Plt. Kasi Kelembagaan & pemasyarakatan Program BP3TKI Lampung, M. Kholid Habibi, dalam penyampaiannya menekankan kepada seluruh peserta yang hadir untuk jangan pernah mencoba berangkat menjadi TKI sebelum siap. “Sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar negeri, seorang CTKI haruslah siap secara psikis, fisik dan tentunya informasi”, ujarnya.
Ketika memutuskan bekerja ke luar negeri CTKI sudah siap secara psikis, dengan artian siap menghadapi lingkungan yang jauh dari keluarga, suasana kerja serta peraturan yang berlaku di negara penempatan. Siap secara fisik, dibutuhkan pula mengingat sebagian besar pekerjaan baik formal maupun informal yang ada di luar negeri merupakan pekerjaan lapangan yang cukup berat dan menguras tenaga.
“Hal paling utama dari kesiapan tersebut adalah kesiapan akan infromasi, yaitu informasi mengenai bagaimana prosedur penempatan yang benar menurut ketentuan Undang-Undang,” tambah Andrew.
Dalam menangani permasalahan TKI diperlukan adanya kerjasama lintas sektoral, kerja sama tersebut kini terus dibangun dalam upaya pelayanan penempatan dan perlindungan TKI. Hal tersebut harus diperkuat pula oleh peran aktif masyarakat.
“Dalam hal ini perlu kesadaran masyarakat dan pemerintah secara bersama-sama, ketika terdapat suatu hal yang dianggap janggal silahkan datang ke BP3TKI Lampung atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tambah Habibi diakhir penyampaiannya.
Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi tertinggi dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sampai dengan bulan Agustus 2015 penempatan tenaga kerja luar negeri asal Provinsi Lampung sebanyak 10.955 dan angka tersebut menjadikan Lampung sebagai urutan ke lima se-Indonesia dalam hal penempatan tenaga kerja luar negeri.*** (Humas - BP3TKI Lampung/ASBG)
SOURCE: BNP2TKI.GO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar