Bandar Lampung, BNPTKI, Kamis (27/08) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung kembali mengadakan sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, pada Kamis (27/08). Sebelumnya, pada Jumat (21/08) dan Minggu (23/08) BP3TKI Lampung telah merampungkan kegiatan sosialiasi masing-masing di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur
Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah menjadi tujuan program sosialisasi tahun 2015 untuk wilayah kabupaten Tulang Bawang barat. Sebanyak 50 (lima puluh) warga ikut terlibat dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Tiyuh setempat.
Hadir sebagai penyuluh, Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, dan Palupi Yudiesta P.N serta Sunardi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta terlihat aktif dengan banyaknya pertanyaan yaang diajukan. Salah seorang keluarga TKI, Segar, tampak berulang kali mengajukan pertanyaan, salah satu pertanyaan yang muncul adalah “Bagaimana perhatian dari negara mengenai TKI illegal?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas penyuluh dari BP3TKI Lampung menyatakan baik legal maupun illegal, TKI memiliki hak perlindungan hukum yang sama sesuai undang-undang, pemerintah tidak akan lepas tangan namun bagi mereka yang memiliki KTKLN akan mudah bagi BP3TKI untuk menelusuri dan memberikan bantuan perlindungan. “Setiap laporan yang masuk, BP3TKI Lampung akan semaksimal mungkin memberikan bantuan,” tambah Palupi.
Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan merupakan kabupaten terbesar asal daerah TKI namun sosialisasi Prosedur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) diselenggarakan sebagai upaya BP3TKI Lampung meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat setempat akan pentingnya menjadi TKI prosedural secara dini.
Dalam penutupannnya, Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, menyampaikan ”Dengan adanya sosialisasi dan diskusi bersama ini, para peserta yang hadir diharapkan dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada orang terdekat sehingga penyebaran informasi dapat berjalan efektif”. (Humas/BP3TKI-LAMPUNG/ASBG)
Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah menjadi tujuan program sosialisasi tahun 2015 untuk wilayah kabupaten Tulang Bawang barat. Sebanyak 50 (lima puluh) warga ikut terlibat dalam sosialisasi yang diadakan di Balai Tiyuh setempat.
Hadir sebagai penyuluh, Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, dan Palupi Yudiesta P.N serta Sunardi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta terlihat aktif dengan banyaknya pertanyaan yaang diajukan. Salah seorang keluarga TKI, Segar, tampak berulang kali mengajukan pertanyaan, salah satu pertanyaan yang muncul adalah “Bagaimana perhatian dari negara mengenai TKI illegal?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas penyuluh dari BP3TKI Lampung menyatakan baik legal maupun illegal, TKI memiliki hak perlindungan hukum yang sama sesuai undang-undang, pemerintah tidak akan lepas tangan namun bagi mereka yang memiliki KTKLN akan mudah bagi BP3TKI untuk menelusuri dan memberikan bantuan perlindungan. “Setiap laporan yang masuk, BP3TKI Lampung akan semaksimal mungkin memberikan bantuan,” tambah Palupi.
Kabupaten Tulang Bawang Barat bukan merupakan kabupaten terbesar asal daerah TKI namun sosialisasi Prosedur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) diselenggarakan sebagai upaya BP3TKI Lampung meningkatkan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat setempat akan pentingnya menjadi TKI prosedural secara dini.
Dalam penutupannnya, Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, menyampaikan ”Dengan adanya sosialisasi dan diskusi bersama ini, para peserta yang hadir diharapkan dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada orang terdekat sehingga penyebaran informasi dapat berjalan efektif”. (Humas/BP3TKI-LAMPUNG/ASBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar