Jumat, 04 September 2015

BP3TKI Lampung Fasilitasi Penyerahan Bantuan Tanggap Darurat kepada Dua TKI

Bandarlampung, BNP2TKI, Jumat (04/09) -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Lampung memfasilitasi penyerahan bantuan tanggap darurat kepada 2 (dua) orang TKI asal Lampung.

Penyerahan bantuan tanggap darurat dilakukan di kantor BP3TKI Lampung dan kediaman TKI, kamis (03/09) dengan disaksikan oleh perwakilan dari BNP2TKI, Melvin John Raffles, S.Sos M.M selaku Kepala Seksi Standarisasi Sarana dan Kerjasama Antar Lembaga.  “Pemberian bantuan merupakan wujud kehadiran negara dalam menanggapi permasalahan TKI” ujar Melvin. Setiap TKI diberikan bantuan berupa uang masing – masing sebesar 3,5 Juta rupiah.

Alm. Yayan Mulyana adalah TKI asal Desa Jatibaru, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang bekerja sebagai supir di Arab Saudi. Almarhum diketahui meninggal dunia pada tanggal 18 Mei 2015 dikarenakan serangan jantung, jenazah sudah dipulangkan ke daerah asalnya pada tanggal 4 Juli 2015. Penyerahan bantuan dilakukan di kantor BP3TKI Lampung dengan diserahkan langsung kepada istri Almarhum, Suratmi, selaku ahli waris.

Pada hari yang sama, Hatanah, TKI asal Pekon Margodadi, Kabupaten Pringsewu yang bekerja di Bahrain sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) juga mendapatkan bantuan tanggap darurat. Penyerahan bantuan dilakukan di kediaman TKI yang bersangkutan. Hatanah mendapatkan bantuan oleh BNP2TKI setelah sebelumnya mengalami sakit di Bahrain. Meidi, petugas perlindungan & pemberdayaan BP3TKI Lampung mengungkapkan ”penyerahan bantuan berupa uang sebesar Rp 3,5 juta kepada TKI sakit ini dimaksudkan untuk membantu biaya pengobatan lanjutan. Setidaknya, dengan pemberian Bansos ini bisa meringankan beban biaya pengobatan lanjutan yang dijalani para TKI.”

Bantuan tanggap darurat merupakan bantuan berupa uang yang diberikan oleh BNP2TKI kepada TKI bermasalah ataupun keluarga serta ahli warisnya untuk keperluan penanganan TKI bermasalah dan kejadian-kejadian force majeure / keadaan mendesak secara selektif sesuai dengan PERKA. BNP2TKI No.2 tahun 2015. (Humas - BP3TKI LAMPUNG / ASBG

                                                                                                         SOURCE: BNP2TKI.GO.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar