Lampung, BNP2TKI, Selasa (10/11) -- Untuk mengoptimalkan kualitas layanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, BP3TKI Lampung mengadakan rapat koordinasi pemantapan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di wilayah kerja.
Rapat koordinasi difasilitasi oleh pemerintah propinsi Lampung dan diselenggarakan di ruang rapat asisten III bidang Kesra Seretariat daerah Propinsi Lampung pada senin (09/11).
Pertemuan antara para pemangku kepentingan dalam rangka implementasi pelaksanaaan LTSP tersebut dilaksanakan mengingat telah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung pada 02 november 2015.
Instansi pendukung LTSP yang hadir pada rapat koordinasi diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Lampung, perwakilan Polda Lampung, Bappeda, Dinas Kesehatan, serta Biro pada Sekretariat Daerah Propinsi Lampung. Turut hadir, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama BNP2TKI, Yunafri Agus serta Haposan Saragih, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen (KVPD) BNP2TKI.
Pembahasan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur pelaksana dalam LTSP menjadi topik dalam rapat koordinasi. Para peserta yang hadir mewakili unit kerjanya menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan LTSP.
BP3TKI Lampung dengan dukungan dari setiap unsur pelaksana LTSP menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi setiap CTKI dan TKI.
Harapannya pelaksanaan LTSP penempatan & perlindungan tenaga kerja Indonesia bisa mengurangi jumlah TKI bermasalah dan TKI non prosedural. Karena tidak dipungkiri keberadaan TKI non prosedural juga tidak terlepas dari sulitnya para TKI mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan aman ketika mengurus proses keberangkatan, sehingga banyak para TKI mencari jalan lain di luar jalur yang berlaku untuk berangkat ke Luar Negeri.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan layanan penempatan, perlindungan dan perluasan kesempatan kerja secara terpadu dan terkoordinasi.
“Saat ini kesiapan infrastruktur bangunan LTSP sudah 80% siap, namun kesiapan dari instansi pendukung masih dalam tahap koordinasi dengan Instansi Pusat guna kesiapan perangkat operasional dan elemen pendukung lainnya” ungkap Kepala BP3TKI Lampung, Sri haryanti.***(Humas/BP3TKI-LAMPUNG/ASBG)
Rapat koordinasi difasilitasi oleh pemerintah propinsi Lampung dan diselenggarakan di ruang rapat asisten III bidang Kesra Seretariat daerah Propinsi Lampung pada senin (09/11).
Pertemuan antara para pemangku kepentingan dalam rangka implementasi pelaksanaaan LTSP tersebut dilaksanakan mengingat telah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Lampung pada 02 november 2015.
Instansi pendukung LTSP yang hadir pada rapat koordinasi diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Propinsi Lampung, perwakilan Polda Lampung, Bappeda, Dinas Kesehatan, serta Biro pada Sekretariat Daerah Propinsi Lampung. Turut hadir, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama BNP2TKI, Yunafri Agus serta Haposan Saragih, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen (KVPD) BNP2TKI.
Pembahasan mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur pelaksana dalam LTSP menjadi topik dalam rapat koordinasi. Para peserta yang hadir mewakili unit kerjanya menyatakan kesiapannya untuk menyiapkan SDM serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan LTSP.
BP3TKI Lampung dengan dukungan dari setiap unsur pelaksana LTSP menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi setiap CTKI dan TKI.
Harapannya pelaksanaan LTSP penempatan & perlindungan tenaga kerja Indonesia bisa mengurangi jumlah TKI bermasalah dan TKI non prosedural. Karena tidak dipungkiri keberadaan TKI non prosedural juga tidak terlepas dari sulitnya para TKI mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan aman ketika mengurus proses keberangkatan, sehingga banyak para TKI mencari jalan lain di luar jalur yang berlaku untuk berangkat ke Luar Negeri.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan layanan penempatan, perlindungan dan perluasan kesempatan kerja secara terpadu dan terkoordinasi.
“Saat ini kesiapan infrastruktur bangunan LTSP sudah 80% siap, namun kesiapan dari instansi pendukung masih dalam tahap koordinasi dengan Instansi Pusat guna kesiapan perangkat operasional dan elemen pendukung lainnya” ungkap Kepala BP3TKI Lampung, Sri haryanti.***(Humas/BP3TKI-LAMPUNG/ASBG)
source: bnp2tki.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar