Selasa, 14 April 2015

BP3TKI Lampung Kembali Fasilitasi Penyerahan Klaim Asuransi TKI Meninggal




Penyerahan asuransi ini dilakukan oleh Perwakilan Asuransi Jasindo, kepada ibu Ani Marsini yang merupakan ibu kandung dari alm. Didi Haryadi dan merupakan ahli waris TKI, dengan disaksikan oleh Plt. Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Lampung, Hamzah, SH. dan Direktur PT Mitra Muda Reksa Mandiri

Penyerahan asuransi ini dilakukan oleh Perwakilan Asuransi Jasindo, Boy Prasetyawan dan Agus Susanto, kepada Ani Marsini yang merupakan ibu kandung dari alm. Didi Haryadi dan merupakan ahli waris TKI, dengan disaksikan oleh Plt. Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Lampung, Hamzah, SH. dan Direktur PT Mitra Muda Reksa Mandiri, Maya Soraya.

Uang santunan klaim asuransi sebesar Rp 85.000.000,- dibayarkan oleh Asuransi Jasindo kepada ahli waris dalam waktu kurang dari dua minggu setelah BP3TKI Lampung mengajukan rekomendasi pencairan klaim asuransi Didi.

TKI Didi Haryadi yang berasal dari Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya bekerja sebagai buruh kontruksi di Construction Labour Exchange Center Berhad. Didi diberangkatkan ke Negara penempatan Malaysia sejak akhir Oktober 2014 lalu oleh PPTKIS Mitra Muda Reksa Mandiri.

Didi meninggal pada Senin (16/03) dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Bukit Damansara, Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut rekan kerja Didi, Didi sempat pingsan dan tidak sadarkan diri di dalam mobil sampai akhirnya dinyatakan meninggal karena sakit jantung. Pada Sabtu (28/03), jenazah Didi dipulangkan dari Malaysia ke rumahnya untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga Didi pada sore harinya. Jenazah Didi dimakamkan pada Minggu (29/03) di kampung halamannya, Desa Sumber Agung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar