Minggu, 27 Februari 2011

Penyalahgunaaan Facebook

        Tulisan ini dibuat tahun lalu sekitar bulan februari 2010, saya dan teman saya yaitu Khairil Anwar membuat tulisan ini sebagai tugas mata kuliah Psikologi.

Dalam Penulisan  ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan keterbatasan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan tulisan ini. Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu  dalam menyelesaikan tugas ini.
Semoga tulisan ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua khususnya saya.
 

            Dewasa ini teknologi berkembang begitu pesat, banyak inovasi-inovasi baru bermunculan yang sangat berguna bagi perkembangan umat manusia kedepannya. Kita lihat banyak anak-anak dibawah umur yang sudah sangat lihai sekali mengendalikan segala fitur handphonenya seperti penggunaan internet ataupun 3G sedang tren akhir-akhir ini. Dengan segala fasilitas dan kemewahan tersebut mereka dapat melihat dunia lebih luas melalui internet, ataupun penggunaan situs jejaring sosial facebook yang banayak digemari semua
 kalangan. Dari data yang kami peroleh, pengguna facebook di Indonesia termasuk 5 besar didunia selain amerika & inggris. Sungguh luar biasa sekali bukan dampaknya bagi Indonesia ? dengan tidak adanya batasan umur serta begitu mudahnya untuk bergabung kedalam akun ini tanpa membutuhkan data yang benar-benar akurat membuat segelintir oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini, sebagai contoh baru-baru ini seorang gadis 14 tahun yang dilarikan oleh teman facebooknya ataupun juga seperti kasus yang masih hangat berikut “Bupati Pekalongan difitnah dengan cara membuatkan akun facebook palsu dirinya untuk kemudian membuat pernyataan-pernyataan yang menjatuhkan, ataupun juga bisa kita lihat penggunaan aplikasi permainan dalm facebook yaitu zynga poker yang dijadikan ajang perjudian bagi para sebagian penggunanya.

            Dari beberapa contoh kasus diatas dapat kita tarik satu garis lurus bahwa penggunaan situs ini sudah keluar dari tujuan sebenarnya yaitu untuk bersosialisasi dengan teman saudara ataupun menemukan teman baru serta berbagi cerita dengan status-status yang dibuat oleh penggunanya.
Para oknum tidak bertanggung jawab  justru menggunakan situs jejaring sosial ini untuk mencari “MANGSA”, memanfaatkan situasi, mengumpat ataupun menjatuhkan orang lain serta perjudian.

Dan yang ingin kami angkat disini bukan penyalahgunaan facebook secara khusus perkasus tetapi kami lebih kepada penyalahgunaan media facebook secara umum atas manfaat dan kegunaan facebook sesungguhnya.


            Pemerintah berencana membatasi dan mengawasi penggunaan kontent internet khususnya facebook dengan menetapkan undang-undang khusus yag mengatur masalah ini. Namun, sebelum niatan itu tercapai, sudah banyak tanggapan dari masyarakat baik berupa pro maupun kontra tentang rencana pemerintah tersebut. Sebagian besar masyarakat pro dengan rencana pemerintah tersebut, mereka yang pro sepakat menyatakan bahwa pemerintah sangat perlu membatasi kontent internet khususnya facebook yang melanggar kesusilaan, berbau perjudian, berpotensi menjadi tindakan kriminal dan terlebih maksiat. Pemerintah wajib melindungi dan menjaga warga negaranya dari segala hal yang “merugikan” warga negara.
Sementara dari mereka yang kontra tak mau kalh dengan memberikan komentar bahwa “dunia maya” ialah dunia bebas, bebas berekspresi, bebas membangun, bebas mencari ilmu pengetahuan dan lainnya. Mereka juga mengumpamakan kasus ini dengan kalimat sebagai berikut “banyak yang mati akibat kecelakaan lalu lintas, tapi tidak per lu menghentikan produksi motor atu mobil bukan ? atau banyak yang sakit karena rokok tapi tidak perlu menutup pabriknya kan ?” begitu juga dengan kasus ini, kata mereka kompak.

Menurut kami, alangkah munafiknya kita bila memberikan vonis tanpa lebih dahulu menelusuri tentang sebab akibatnya. Berikut kami ambil contoh pertanyaan-pertanyaan
“mengapa sekarang baru diributkan ?
mengapa tidak dari awal dicegah ?
mengapa dan darimana konten itu ?
sebabnya apa ? dan akhir akibatnya apa ?”
kami berpendapat bahwa apapun bentuk dari suatu LARANGAN, PERATURAN dll ialah pasti dan banyak sekali pelanggarannya.

            Sesungguhnya tidak ada yang salah dengan pembuatan facebook oleh Mark Zuckerberg pada tahun 2004 silam dan juga tidak ada yang salah dengan perkembangannya yang kemudian pesat hingga mengalahkan semua situs pertemanan lainnya. Namun kami yakin sang pembuat juga sudah memikirkan bahwa kemungkinan resiko penyalahgunaan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab terhadap facebook ciptaannya pastilah ada.
Ibarat kata sebuah pesawat diciptakan bukan dengan maksud untuk dijatuhkan namun tetap ada sebuah kemungkinan pesawat itu akan terjatuh. Dalam artian begini, semua hal yang berhubungan dengan publik pasti punya resiko untuk disalahgunakan.


Analisa kasus menggunakan pendekatan kognitif:
Dari fenomena – fenomena yang terjadi diatas dapat kita kaitkan dengan salah satu pendekatan dalam bidang  psikologi,yaitu pendekatankognitif.Yang dimana individu – individu dapat menangkap serta menanggapi fenomena – fenomena yang sedang terjadi akhir – akhir ini.

Pada kasus seperti diatas langsung menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.Hal ini terjadi karena adanya proses mental yang dimana para individu(Organisme)aktif dalam menilai atau menanggapi stimulus sebelum melakukan reaksi tersebut.

Jadi secara tidak langsung masyarakat dapat saling memahami fenomena apa saja yang sedang terjadi baik itu bersifat positif ataupun negatif.Karena dari contoh beberapa kasus diatas,situs jejaring sosial Facebook memiliki sifat yang universal bagi para penggunanya,sudah sewajarnya akan menimbulkan sebuah realita kehidupan sehari – hari.

Didalam psikologi sosial, kognisi ialah pikiran, persepsi atau pandangan kita mengenai dunia dan kepercayaan atau trust yang merupakan salah satu dari kognisi itu. Trust atau kepercayaan ialah suatu keadaan dimana seseorang dapat diandalkan, jujur, kompeten dan bertujuan baik.

Dalam kasus ini, ulasan media masa banyak membentuk opini publik bahwa yang terjadi ialah banyaknya kasus yang akhir-akhir ini meluas berawal dari facebook dan pemerintah berencana membatasi serta mengawasi kontent tersebut, belum lagi fatwa MUI yang menyatakan bahwa facebook haram karena berbagai macam hal.
Kita ketahui bahwa pada manusia terjadi proses kognisi sosial yang membuat kita menunjukan rasa sensitif yang lebih besar pada info yang negatif dibanding info yang positif, yaitu bias negativitas.
Tanpa melihat isi pemberitaan, hanya menitik beratkan kepada penyalahgunaan yang terjadi tanpa memikirkan manfaat dan kegunaan facebook sesungguhnya.
Dalam hal ini, kami mencoba mengaitkan kasus tersebut dengan teori disonansi kognitif  yang menyatakn bahwa ketidakcocokan antara 2 kondisi (pengetahuan) sehingga menimbulkan kecemasan pada diri seseorang.

Kognisi 1:       Saya tahu saya senang bermain facebook.
Kognisi 2:       Saya tahu banyak kasus yang akhir-akhir ini terjadi berawal dari facebook.

Dengan adanya pemikiran seperti itu membuat seseorang merasa bimbang untuk bermain facebook karena takut dirinya akan menjadi korban berikutnya.
Namun dengan keyakinan dan pandangan bahwa selama kita bisa membedakan mana yang baik dan buruk bagi kita pasti kita bisa membentengi diri dari oknum tak bertanggungjawab yang menyalahgunakan facebook.

Sekian tulisan dari kami,semua kembali pada penggunanya masing –masing karena kita manusia yang berpikir.Kami berharap masyarakat Indonesia kedepannya bisa lebih pintar dalam menentukan yang baik dan buruk bagi dirinya sendiri dan bentengi diri dari segala hal yang merugikan serta bersikaplah positif dan jernih dalam menghadapi setiap permasalahan yang terjadi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar