Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006.
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
- melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dimana sebelumnya bernama Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) yang merupakan unit pelaksana teknis dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dibentuk sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor : KEP. 333 / KA / XII / 2007 dimana terbentuknya setelah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2006. Sesuai dengan peraturan Kepala Badan tersebut, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) dan sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT. BP3TKI adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas operasional dan atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNP2TKI.
BALAI PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BP3TKI) BANDAR LAMPUNG
JALAN UNTUNG SUROPATI NO. 21A. KAMPUNG BARU, BANDAR LAMPUNG.
TELP/FAX: (0721) 774385
Tidak ada komentar:
Posting Komentar