BANDAR LAMPUNG, BNP3TKI, (24/2/2016) : Manusia merencanakan, Tuhan menentukan. Niat Al Furqon pergi ke Korea untuk mengubah nasib tak kesampaian. Maut menjemputnya, sebelum berangkat ke negeri embun pagi itu. Menurut petugas Perlindungan dan Pemberdayaan BNP3TKI Lampung, Novriani Dwi Jayanti. S. Psi almarhum awalnya mengeluh tidak enak badan dan merasa lemas pada 7 Desember tahun 2015.
Keluarga membawa Al Furqon ke klinik dan dirujuk serta dirawat di RSUD Pringsewu selama enam hari. Dikarenakan kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya Al Furqon dirujuk ke RSU Abdul Moeloek.
Kemudian diketahui, Alfurqon mengidap penyakit ginjal dan setelah dirawat selama dua belas hari Al Furqon diperbolehkan pulang pada Senin (28/12), ujar Novriani.
Sejatinya, almarhum harus tiba di Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Jakarta Timur pada 11 Januari 2016 untuk persiapan bertolak ke Korea pada keesokan harinya. Namun, pada hari yang sama, Al Furqon mengeluh sakit dan dibawa kembali ke Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Pada pukul 04.00 dini hari (13/02) dokter RS Surya Asih menyatakan Al Furqon meninggal dunia. Kandaslah cita-cita CTKI program Government to Government itu.
Penyerahan Santunan
Di tengah suasana muram, Wanti (55) dan Asman (53), orang tua Al Furqon, mendatangi kantor BP3TKI Lampung untuk menerima santunan pada Senin sore (22/02/2016).
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulut keduanya, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di daerah asalnya Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Mereka hanya menjawab saat ditanya dan selebihnya memilih diam.
Di tengah suasana haru itu, Wanti dan Asman menerima santunan dari Konsorsium Asuransi Jasindo sebesar Rp 80 juta, dengan rincian klaim asuransi kematian Rp 75 juta dan sisanya uang santunan pemakaman. Boy Prasetiawan dari Konsorsium Asuransi Jasindo yang menyerahkan sertifikat santunan tersebut kepada Wanti.
Uang santunan diberikan secara non tunai, pihak Jasindo langsung mengirimkannya ke rekening Wanti selaku ahli waris, ucap Boy Prasetiawan, Senin sore (22/2/2016).
Turut menyaksikan acara yang berlangsung di kantor BP3TKI Lampung itu Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, beserta petugas seksi perlindungan dan pemberdayaan.
Disela-sela pemberian asuransi, Sri Haryanti berpesan kepada orangtua almarhum agar menggunakan uang santunan dengan bijak. “Gunakan untuk sesuatu yang produktif”. Jangan memberikan uang tersebut kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Humas-BP3TKI LAMPUNG/US21a.ASBG/Sjr).
Keluarga membawa Al Furqon ke klinik dan dirujuk serta dirawat di RSUD Pringsewu selama enam hari. Dikarenakan kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya Al Furqon dirujuk ke RSU Abdul Moeloek.
Kemudian diketahui, Alfurqon mengidap penyakit ginjal dan setelah dirawat selama dua belas hari Al Furqon diperbolehkan pulang pada Senin (28/12), ujar Novriani.
Sejatinya, almarhum harus tiba di Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center (KITCC) Jakarta Timur pada 11 Januari 2016 untuk persiapan bertolak ke Korea pada keesokan harinya. Namun, pada hari yang sama, Al Furqon mengeluh sakit dan dibawa kembali ke Rumah Sakit Surya Asih Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Pada pukul 04.00 dini hari (13/02) dokter RS Surya Asih menyatakan Al Furqon meninggal dunia. Kandaslah cita-cita CTKI program Government to Government itu.
Penyerahan Santunan
Di tengah suasana muram, Wanti (55) dan Asman (53), orang tua Al Furqon, mendatangi kantor BP3TKI Lampung untuk menerima santunan pada Senin sore (22/02/2016).
Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulut keduanya, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di daerah asalnya Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Mereka hanya menjawab saat ditanya dan selebihnya memilih diam.
Di tengah suasana haru itu, Wanti dan Asman menerima santunan dari Konsorsium Asuransi Jasindo sebesar Rp 80 juta, dengan rincian klaim asuransi kematian Rp 75 juta dan sisanya uang santunan pemakaman. Boy Prasetiawan dari Konsorsium Asuransi Jasindo yang menyerahkan sertifikat santunan tersebut kepada Wanti.
Uang santunan diberikan secara non tunai, pihak Jasindo langsung mengirimkannya ke rekening Wanti selaku ahli waris, ucap Boy Prasetiawan, Senin sore (22/2/2016).
Turut menyaksikan acara yang berlangsung di kantor BP3TKI Lampung itu Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti, beserta petugas seksi perlindungan dan pemberdayaan.
Disela-sela pemberian asuransi, Sri Haryanti berpesan kepada orangtua almarhum agar menggunakan uang santunan dengan bijak. “Gunakan untuk sesuatu yang produktif”. Jangan memberikan uang tersebut kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Humas-BP3TKI LAMPUNG/US21a.ASBG/Sjr).
SOURCE: BNP2TKI.GO.ID