Sabtu, 20 Juni 2015

Adanya TKI non Prosedural di Wilayah Kerja, BP3TKI Lampung Lakukan Sosialisasi di Dua Lokasi



BNP2TKI, Jakarta, Selasa (26/05) -- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung menyelesaikan sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Lampung, Rabu (20/05).

Desa Aji Jaya Kecamatan Gedung Aji menjadi tujuan program sosialisasi tahun 2015 untuk wilayah kabupaten Tulang Bawang. Sebanyak 50 (lima puluh) warga ikut terlibat dalam sosialisasi yang diadakan di balai desa setempat.

Hadir sebagai penyuluh, Koordinator Seksi Kelembagaan & Pemasyarakatan Program BP3TKI Lampung, M. Kholid Habibi,SH dan Plt. Kepala Seksi Perlindungan & Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Hamzah, SH serta Akhmad Syamsuri SE., MM dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang.

Sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri ini diselenggarakan setelah diketahui bahwa beberapa waktu lalu terdapat empat calon TKI asal Desa Aji Jaya yang digagalkan keberangkatannya oleh P4TKI Batam ke Malaysia, empat orang calon TKI tersebut diamankan di Pelabuhan Batam Center setelah diketahui tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) serta dua orang yang berasal dari Desa Liman Benawi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah yang dideportasi dari China karena berangkat dengan Visa Kunjungan. “Penunjukan kelurahan atau desa di dua lokasi tersebut didasari oleh adanya beberapa calon TKI dari daerah tersebut yang tertangkap ingin berangkat secara non prosedural” ujar Sri Haryanti, Kepala BP3TKI Lampung.

Berdasarkan hasil tanya jawab peserta di dua lokasi sosialisasi, permasalahan yang paling banyak timbul adalah ketidaktahuan warga mengenai Petugas Rekrut yang resmi dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Warga tidak ingin terkecoh dengan oknum yang mengaku Petugas Rekrut tetapi ternyata adalah calo.

Menanggapi hal ini penyuluh BP3TKI Lampung dan Dinsosnaker menjelaskan kepada masyarakat mengenai syarat yang harus dimiliki oleh seorang petugas lapangan. Jika ada orang yang hendak merekrut calon tenaga kerja, kepala kampung diminta untuk menanyakan surat tugas asli dari PPTKIS yang bersangkutan dan rekomendasi rekrut dari Dinsosnaker setempat.

Selain itu petugas penyuluh juga mengingatkan untuk kedepannya bagi warga desa yang sudah mengetahui prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri untuk  berangkat secara prosuderal “Informasi yang sudah kami sampaikan mohon disebarluaskan ke warga desa lainnya, minimal tetangga kanan-kiri-depan-belakang.” tambah Habibi.***(ASBG)

SOURCE: BNP2TKI.GO.ID